Bagian Administrasi Pembangunan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembangunan, pengendalian dan Pelaporan. Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka pengkoodinasian dan penyusunan program dan perencanaan.
2. Pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka pengkoodinasian dan penyusunan administrasi pembangunan.
3. Pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka pengendalian administrasi pembangunan.
4. Pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka pengkoodinasian dan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Begitu strategisnya tugas pokok dan fungsi tersebut, perlu senantiasa dikembangkan suatu Sistem Informasi Manajemen yang mampu mengolah data-data dasar yang digunakan untuk menyusun program pengendalian dan pelaporan kegiatan anggaran belanja, yang selanjutnya melakukan pencatatan data-data kegiatan dan keuangannya untuk setiap siklus satu tahun anggaran, sehingga memudahkan pengolahan data. Terkait dengan hal tersebut Bagian Administrasi Pembangunan telah melakukan upaya-upaya untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informatika yang diharapkan mampu menunjang peningkatan kinerja sehingga data-data yang disajikan lebih mempunyai tingkat akurasi dan kecepatan yang tinggi sebagai bahan pengambilan keputusan. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan Aparatur dalam mengoperasikan program serta analisa ketersediaan program dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kegiatan belanja langsung.
Bagian Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai Visi Terwujudnya tertib administrasi dan peningkatan pelayanan masyarakat dalam rangka perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang maju dan mandiri. Untuk melaksanakan Visi tersebut mempunyai Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pola Penyusunan Program Kegiatan sebagai sarana ketercapaian perencanaan kegiatan.
2. Meningkatkan tertib pengendalian Administrasi Kegiatan sebagai sarana pengambilan keputusan.
3. Meningkatkan pemanfaatan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan.